banner 728x250

KPK: Konflik Kepentingan Tingkatkan Risiko Korupsi, Perlu Integritas Bersama

banner 120x600

Jakarta, TNT NEWS – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menuturkan konflik kepentingan adalah hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau konflik kepentingan yang tidak ditangani, akan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.

“Dalam bahasa Jawa terdapat kata pokil yang merupakan kata untuk menandai tindakan seorang yang melakukan cara-cara curang agar mendapatkan keuntungan pribadi. Inilah yang sekarang kita sebut korupsi, maka setiap pihak harus berhati-hati,” ungkap Wawan, dalam kegiatan Seminar Integrity in Action dengan tema “The Power of Integrity” yang digelar oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) di Gedung Kesenian Tri Murti, Prambanan, Jumat (3/1/2025).

Img 20250220 Wa0037

Menurut Wawan, sebanyak 466 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari pihak swasta. Angka ini merupakan yang tertinggi setelah jumlah pelaku korupsi oleh Eselon I, II, II dan IV sebanyak 423 dan anggota DPR dan DPRD sebanyak 358 pelaku. Untuk itu, segenap jajaran PT TWC turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Mari kita semua bersama-sama menyatakan diri untuk tidak korupsi dan turut aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi, menjadi teladan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tutupnya.

Direktur Utama TWC Febrina Intan menyebut dalam memberantas korupsi tidak hanya mengandalkan peraturan dan hukum semata, Melainkan perubahan yang sesungguhnya dimulai dari diri sendiri.

“Integritas harus kita tunjukkan pada perilaku sehari-hari. Marilah kita bersatu menciptakan sistem yang bebas korupsi, membangun budaya yang sehat, mendukung perwujudan integritas dalam kolaborasi,” tegas Febrina [®]

Img 20250327 Wa0101
Img 20250327 Wa0106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *