banner 728x250

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

banner 120x600

Jakarta – Rabu 5 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

  1. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s.d. 2019.
  2. HR selaku Karyawan PT Timah Tbk.
  3. AU selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s.d. sekarang.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Img 20250220 Wa0037

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.F.4.5)

Img 20250327 Wa0101
Img 20250327 Wa0106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *