banner 728x250

Bukan Masyarakat Miskin, Sekda Jateng Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

banner 120x600

SURAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Hal itu dilakukan agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon, dapat tepat sasaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Img 20250220 Wa0037

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/ Kota, diimbau agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg, dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.

“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik oemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno, saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).

Sekda menegaskan, ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari, gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg. Berikutnya, ia mengajak ASN turut mengawasi, agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran. Sebab, jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok elpiji 3 Kg sudah memenuhi kebutuhan.

“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya [÷]

Img 20250327 Wa0101
Img 20250327 Wa0106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *