banner 728x250

Hakim SIAP, Terdakwa KAGET

banner 120x600

“….. Peradilan berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap orang yang terlibat di dalamnya menanamkan integritas dan kebenaran sebagai landasan.”

Jakarta – Persidangan atas perkara kriminalisasi Advokat Tony Budidjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Februari 2025 baru dibuka sekitar pukul 17.20 WIB dengan agenda penyampaian dan pembacaan Replik JPU atas Pleidoi yang telah disampaikan oleh Tony dalam persidangan sebelumnya.

Img 20250220 Wa0037

Setelah menerima penyampaian Replik JPU, Majelis Hakim langsung meminta Tony menyampaikan tanggapannya. Menjawab permintaan Majelis itu, Tony menyatakan penyesalannya atas isi Replik JPU yang tidak membahas butir-butir pembelaan Tony melainkan hanya menyebutkan Putusan Pengadilan terkait Hak Imunitas Advokat, yang menurut Tony tidak tepat diterapkan untuk kasusnya.

Menurut Tony: “profesi advokat harus dihormati sebagai pilar keadilan, bebas dari intimidasi apalagi aksi kriminalisasi. Pelanggaran atas hak imunitas advokat bukan hanya pelanggaran terhadap UU Advokat saja akan tetapi juga merupakan perampasan hak asasi manusia khususnya hak-hak hukum klien yang sedang diwakili dan dibelanya”.

Tony meminta Majelis berpegang pada kebenaran-kebenaran yang telah terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya dan telah disampaikan dalam Pleidoi saya tanggal 13 Februari 2025 lalu. Tony juga mengingatkan pesan Ketua MA bahwa peradilan berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap orang yang terlibat di dalamnya menanamkan integritas dan kebenaran sebagai landasan.

Sehubungan dengan ini, Tony menyerukan agar semua aparat penegak hukum harus menghormati putusan pengadilan yang sudah BHT atas permasalahan yang dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan JPU dalam perkara ini.

Tony nampak terkejut saat Majelis Hakim tiba-tiba mengatakan sudah siap menjatuhkan putusannya hari itu juga. Majelis Hakim kemudian membacakan putusannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tuntutan JPU terbunyi secara sah dan meyakinkan. Suasana sidang langsung hening saat Majelis Hakim mengutip keterangan-keterangan sepihak dari Alexius Darmadi Kartjantoputra yang mengaku sebagai korban langsung, tanpa merujuk pada alat bukti tertentu ataupun pembelaan Tony. Saat Tony ingin menyatakan keberatannya dan kebingungannya atas dasar pertimbangan putusan yang mengejukan itu, Majelis Hakim langsung serempak beranjak menggalkan ruang sidang di tengah protes para hadirin.

Melihat hal itu, Tony meminta agar para hadirin yang kecewa dengan putusan hakim itu untuk tidak anarkis dan tetap percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan terwujud pada saatnya nanti.

Tony berucap “Harapan dan ekspektasi masyarakat termasuk klien saya terhadap kepastian hukum di Indonesia sedang diinjak-injak oleh pelaku kriminalisasi terhadap saya ini. Karenanya, saya menyerukan agar Ketua Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo segera meneliti dan menindaklanjuti kejangalan-kejanggalan yang ada terkait kasus ini dan sesegara mungkin memulihkan citra negara hukum Republik Indonesia yang sudah dirusak oleh oknum-oknum penegak hukum kita sendiri”

Menanggapi atas putusan Hakin itu, kepada media, Tony mengatakan, “Setelah Majelis mulai membacakan putusannya itu, saya tersadar bahwa saya sudah terjebak masuk dalam peradilan palsu. Ternyata putusan itu memang sudah disiapkan sebelumnya”.

Menangapi apa yang terjadi, Jelani Christo Ketua umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) mengatakan dengan tegas, “Stop dan lawan kriminalisasi terhadap advokat. SPASI hadir untuk menegakkan keadilan. Agar kebenaran harus disampaikan. jangan sampai kebenaran diputar balikan, yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus di katakan salah. kerena Keadilan harus didapatkan setiap orang. JUSTICE FOR ALL” tandasnya. (QQ)

Img 20250327 Wa0101
Img 20250327 Wa0106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *