banner 728x250

KRIMINALISASI ADVOKAT: ANCAMAN SERIUS BAGI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

banner 120x600

Jakarta, www.teropongnusantaranews.com, 4 Maret 2025 – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang dengan kasus yang mengancam independensi profesi advokat dan keadilan di negeri ini. Advokat Tony Budidjaja, yang tengah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas Ltd. dalam eksekusi putusan arbitrase internasional terhadap PT Sumi Asih, justru dikriminalisasi dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk para advokat senior, yang menilai bahwa proses hukum yang dijalankan sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi para advokat di Indonesia.

Img 20250220 Wa0037

Menurut Tony, kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pernah diperiksa sebelumnya. Merasa ada kejanggalan, Tony melaporkan hal ini ke Birowasidik Mabes Polri. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi dan penghentian penyidikan, kasus ini justru diam-diam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung diajukan ke pengadilan meski berkas perkara belum lengkap.

Selama persidangan, berbagai fakta mengejutkan terungkap. Laporan polisi terhadap Tony ternyata dibuat oleh pihak yang tidak berwenang. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Tony merupakan “delik aduan” berdasarkan Pasal 317 KUHP, namun laporan itu justru dibuat oleh seorang kuasa hukum bernama Rusmin Widjaya yang tidak memiliki surat kuasa.

Persidangan awalnya berjalan sebagaimana mestinya, hingga pada saat pembacaan putusan atas eksepsi mengenai ketidaksahan laporan dan permohonan penuntutan terhadap pelapor atas dugaan keterangan palsu, terjadi perubahan Ketua Majelis Hakim secara mendadak. Tony yang mengajukan keberatan justru diminta untuk menunggu keputusan Ketua Pengadilan. Namun, pada 20 Februari 2025, tanpa ada putusan atas eksepsi maupun permohonan penuntutan terhadap pelapor, Hakim Raden Ari Muladi tiba-tiba membacakan putusan yang mengabulkan tuntutan Jaksa sepenuhnya dan menyatakan Tony bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Ironisnya, putusan ini dijatuhkan tanpa satu pun alat bukti yang sah.

“Tanpa Advokat, Tidak Ada Keadilan”

Todung Mulya Lubis, advokat senior yang juga menjadi penasihat hukum Tony, menyoroti bahwa kasus ini merupakan “noktah hitam” dalam sistem hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa tanpa advokat, tidak akan ada keseimbangan dalam penegakan hukum.

“Coba bayangkan, jika tidak ada advokat, yang ada hanya jaksa dan hakim. Apakah akan ada keadilan? Jika seorang advokat dapat dikriminalisasi karena membela kliennya, ini adalah ancaman serius bagi seluruh sistem peradilan kita,” ujar Todung.

Sementara itu, advokat Juniver Girsang menambahkan bahwa dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mendasarkan keputusan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan bahwa putusan tersebut adil. Namun dalam kasus Tony, tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyaksikan dugaan pengaduan palsu yang menjadi dasar dakwaan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tindakan kriminalisasi ini didalangi oleh Alexius Darmadi bersama anggota manajemen PT Sumi Asih. Mereka berdalih bahwa perusahaan mereka berbeda dengan yang disebut dalam putusan arbitrase, meski argumentasi ini telah ditolak oleh pengadilan dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Profesi Advokat di Ujung Tanduk

Kriminalisasi terhadap advokat seperti yang dialami Tony Budidjaja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 UU tersebut secara tegas memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 juga telah mempertegas bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya.

Luhut MP Pangaribuan, Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), menilai bahwa kasus ini merupakan serangan terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. “Putusan ini bukan hanya menciderai hak imunitas advokat, tetapi juga meresahkan para pencari keadilan. Jika advokat tidak bisa membela kliennya tanpa takut dikriminalisasi, siapa lagi yang akan berani memperjuangkan keadilan?” tegasnya.

Menyelamatkan Marwah Profesi Advokat dan Keadilan

Tim penasihat hukum Tony yang terdiri dari advokat-advokat senior seperti Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang, dan Hafzan Taher menegaskan bahwa putusan ini harus dikoreksi demi menjaga marwah profesi advokat serta memastikan hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi.

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh komunitas hukum di Indonesia. Jika seorang advokat yang menjalankan tugasnya dapat dengan mudah dikriminalisasi, maka keadilan di negeri ini berada dalam ancaman serius. Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh komunitas hukum dan para pejuang keadilan untuk melawan kriminalisasi terhadap profesi advokat.APM

Img 20250327 Wa0101
Img 20250327 Wa0106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *