Jakarta —Kantor Hukum Mahajaya & Partners secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan oleh klien mereka, SMS, Direktur PT Kemenang Langgeng Jaya. Desakan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum SMS, Edesman Siregar, S.H., saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta.
“Atas nama klien kami, kami menuntut adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Klien kami telah mengikuti seluruh prosedur hukum secara tertib, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti,” ujar Edesman.
Laporan yang dimaksud menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Djoni Sukoharjo selaku Direktur Utama PT Angsa Daya dan Agustina Ningsi selaku Direktur Keuangan. Laporan tersebut telah didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: STTL/198/VI/2024/BARESKRIM tertanggal 14 Juni 2024, sebagai tindak lanjut dari pengaduan awal yang diajukan SMS pada 9 Januari 2024.
Dalam pernyataannya, Edesman Siregar menegaskan bahwa SMS memiliki kepemilikan saham sah sebesar 4,5 persen di PT Angsa Daya, yang diperoleh melalui transaksi jual beli resmi dan telah diaktakan secara hukum. Namun sejak tahun 2008, manajemen PT Angsa Daya tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada SMS.
Lebih lanjut, pihak SMS juga menerima sejumlah surat konfirmasi keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pardhono & Chandra, yang dinilai tidak valid. Salah satu surat mencantumkan klaim adanya utang sebesar Rp42,7 miliar serta tambahan investasi sebesar Rp16,2 miliar, yang menurut SMS tidak pernah diterima secara resmi.
Pihak manajemen PT Angsa Daya sempat merespons somasi yang diajukan oleh SMS dengan alasan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk keperluan pelaporan pajak. Namun, Edesman menilai hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pemegang saham.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Tata Kelola
Kuasa hukum SMS juga menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT Angsa Daya, antara lain tidak pernah diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, tidak adanya penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta kurangnya transparansi dan distribusi dividen kepada para pemegang saham, termasuk SMS selaku pemegang saham minoritas.
“Ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Klien kami berada dalam posisi yang sangat dirugikan dan tidak terlindungi secara hukum,” tegas Edesman.
Dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Unit 4 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, SMS beserta para saksi telah diperiksa. Bukti-bukti yang telah diserahkan antara lain dokumen akta, rekening koran, serta surat-surat konfirmasi dari KAP.
Selain itu, dua saksi ahli turut dihadirkan oleh pihak pelapor untuk memberikan keterangan yang memperkuat laporan. Mereka adalah Dr. Gatot Efriyanto, S.H., M.H. selaku ahli pidana dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. selaku ahli hukum korporasi, keduanya merupakan akademisi dari Universitas Bhayangkara.
Pihak Mahajaya & Partners berharap, dengan adanya keterangan para ahli serta dokumen pendukung yang telah disampaikan, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. “Kami percaya bahwa integritas hukum harus ditegakkan, khususnya dalam melindungi hak-hak investor minoritas,” tegas Edesman.
Menurut estimasi sementara, SMS mengalami kerugian hingga mencapai Rp500 miliar akibat tidak menerima pembagian dividen selama bertahun-tahun, sementara nilai perusahaan PT Angsa Daya sendiri diperkirakan telah mencapai Rp5 triliun.
Dorongan bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam investasi serta perlindungan terhadap pemegang saham minoritas di Indonesia. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Kepolisian Republik Indonesia dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional, adil, dan sesuai dengan asas hukum yang berlaku. [RED]