TNT NEWS Dalam kasus pemalsuan dokumen, bukti fisik atau barang bukti adalah syarat mutlak, bukan sekadar opini atau fotokopi. Pemalsuan dokumen harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang nyata, seperti dokumen palsu itu sendiri, dokumen asli untuk perbandingan, atau bukti relevan lainnya. Opini atau kesaksian saja tidak cukup untuk membuktikan pemalsuan, meskipun dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti.
Selain itu, diperlukan keterangan dari saksi yang menerbitkan dokumen tersebut, yang dapat menegaskan bahwa dokumen itu adalah palsu. Dalam konteks ijazah Jokowi, UGM sebagai penerbit ijazah secara tegas menyatakan bahwa ijazah asli kelulusan Jokowi dari fakultas kehutanan, telah diserahkan kepada Jokowi sendiri. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pemalsuan, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Jadi, yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak adalah UGM sendiri sebagai penerbitnya, bukan pihak lain seperti polisi atau individu seperti Roy Suryo. UGM memiliki otoritas dan bukti sah mengenai keaslian ijazah tersebut, sehingga pernyataan dari institusi inilah yang seharusnya dijadikan rujukan utama. [÷]