banner 728x250

UGM: INSTITUSI YANG BERWENANG MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU

banner 120x600

TNT NEWS Dalam kasus pemalsuan dokumen, bukti fisik atau barang bukti adalah syarat mutlak, bukan sekadar opini atau fotokopi. Pemalsuan dokumen harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang nyata, seperti dokumen palsu itu sendiri, dokumen asli untuk perbandingan, atau bukti relevan lainnya. Opini atau kesaksian saja tidak cukup untuk membuktikan pemalsuan, meskipun dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti.

Selain itu, diperlukan keterangan dari saksi yang menerbitkan dokumen tersebut, yang dapat menegaskan bahwa dokumen itu adalah palsu. Dalam konteks ijazah Jokowi, UGM sebagai penerbit ijazah secara tegas menyatakan bahwa ijazah asli kelulusan Jokowi dari fakultas kehutanan, telah diserahkan kepada Jokowi sendiri. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pemalsuan, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Img 20250220 Wa0037

Jadi, yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak adalah UGM sendiri sebagai penerbitnya, bukan pihak lain seperti polisi atau individu seperti Roy Suryo. UGM memiliki otoritas dan bukti sah mengenai keaslian ijazah tersebut, sehingga pernyataan dari institusi inilah yang seharusnya dijadikan rujukan utama. [÷]

Img 20250327 Wa0101
Img 20250327 Wa0106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *