Jakarta, 21 Mei 2025 – Dalam gebrakan spektakuler, Polda Banten berhasil menangkap Charlie Chandra, pelaku utama kasus mafia tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Cak Ofi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Banten ini.
“Saya mendukung penuh langkah Polda Banten dalam memberantas mafia tanah. Cara-cara yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam kasus ini sangat tidak beradab dan harus dihentikan,” tegas Cak Ofi dengan nada yang kuat dan berapi-api.
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang mengemuka sejak meninggalnya Sumita Chandra di Australia pada tahun 2015. Klaim sepihak Charlie Chandra atas tanah tersebut mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 38 yang ia gunakan untuk membalik nama sertifikat dari atas nama ibunya ke dirinya sendiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dengan bantuan notaris Sukamto.
Namun, langkah tersebut mendapat perlawanan dari pihak pemilik asli lahan yang tidak pernah merasa menjual atau melepaskan hak atas tanah kepada siapapun, termasuk kepada Sumita Chandra. Dugaan skema pemalsuan terstruktur terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Polda Banten, yang menyatakan bahwa AJB No. 38 tertanggal 9 Februari 1988 diduga merupakan hasil rekayasa atas transaksi jual beli fiktif.
Dengan dukungan BKN, Polda Banten diharapkan dapat terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tegas dan berani, Polda Banten harus terus memberantas mafia tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat!” [R_KFS74D]